Bawaslu Pinrang Buka Pendaftaran Calon Panwascam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di berbagai daerah akan membuka secara serentak pendaftaran perekrutan Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan sebagai pengawas Ad-Hoc.

Di Kabupaten Pinrang, Bawaslu daerah ini kini mulai membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. Bawaslu Pinrang membutuhkan 36 orang pengawas Ad Hoc Panwaslu Kecamatan yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing kecamatan yang ada.

Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud, saat mensosialisasikan perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Pinrang, Kamis (15/09/2022) menyebutkan, pengawas Ad Hoc ini terdiri dari tiga orang tiap kecamatan untuk 12 kecamatan yang ada di Pinrang.

Menurut Ruslan, proses sosialisasi perekrutan Calon Panwascam ini telah berjalan, baik melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Pinrang, seperti facebook, instagram maupun media cetak lainnya.

Ruslan berharap, sosialisasi ini sekaligus menjadi wahana untuk mengajak warga Pinrang yang potensial dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu 2024 ini.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Anggota Panwaslu Kecamatan yang juga Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Pinrang, A Fitriani Bakri menyebutkan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwascam ini akan dimulai pada 21-27 September 2022.

Menurut Fitriani, tahun ini Bawaslu memberikan kemudahan akses dalam proses pengambilan dan pengembalian berkas, yang semuanya dapat dilakukan secara online maupun offline.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Panwaslu kecamatan antara lain Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Kabupaten Pinrang, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Baca juga :  Tegaskan Komitmen Sinergitas, Dandim 1408/Makassar Hadiri Apel Gabungan Pengamanan Idul Adha

Kemudian berintegritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Bersedia bekerja penuh waktu. Tidak sedang menduduki atau bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, serta memperoleh izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Bush)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI Makassar Serahkan Hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Kabupaten Mamasa menerima hasil Uji Kompetensi/Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten...

Heny Suhaeny, Lulus dari Universitas Cobaan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tidak banyak sosok wanita pengusaha di Makassar yang mau meluangkan waktunya menulis buku. Mampu menyisihkan...

Pemkab Toraja Utara Terima Piagam Penghargaan Posbakum 100 %, Salvius : Komitmen Berikan Keadilan Bagi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bupati Frederik V. Palimbong yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda)...

Dalam RDP di Gedung DPRD Bulungan, Warga Kampung Baru Soroti Dugaan Penerbitan SHGU-SHGB PT BCAP dan PT KIPI yang Dinilai Tidak Sah

PEDOMANRAKYAT, BULUNGAN - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan...