Format Geram Korupsi Pembebasan Toraja Airport Divonis Bebas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE — Potret suramnya peradilan kembali diuji setelah dua terdakwa pembebasan lahan bandara Toraja Airport divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar.

Miris juga selama proses hukum berjalan sudah ditetapkan 8 orang tersangka panitia pembebasan lahan bandara, di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Lebih aneh lagi hanya dua terdakwa yang disidang, EK (65) ketua panitia pembebasan lahan, dan RRR (62) mantan Camat Mengkendek. Yang 6 orang apa kareba ?

Kasus pembebasan lahan bandara Toraja kurang lebih 10 tahun digantung, baru pertengahan 2022 disidang, seperti inikah potret peradilan di negri ini ?

Pasca divonis bebas dua tim pembebasan lahan bandara Buntu Kuni (Toraja Airport), Kamis (08/09/2022) lalu di Pengadilan Tipikor Makassar, membuat Ketua Forum Mahasiswa Toraja (Format) Heriadi, geram dan angkat bicara.

"Menanggapi putusan majelis hakim, Format mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan kasasi sebab dinilai melukai pemberantasan korupsi di tanah air, khususnya di Toraja," terang Heriadi kepada media ini, Senin (19/09/2022).

Demikian pula Format  mendesak Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung (MA) segera mengevaluasi prilaku hakim yang kerap memberi vonis bebas pelaku tindak pidana.

Heriadi katakan, kalau benar ditemukan pertimbangan hukum yang ganjil, BP MA didesak sanksi hakim nakal dan tidak pandangbulu mengambil tindakan tegas sebagai upaya percepatan reformasi internal penegak hukum, sekaligus wujudkan komitmen semangat pemberantasan korupsi tidak memberi ruang kepada hakim untuk menyimpang.

Sebelumnya dua terdakwa AR dan RRR (R3) didakwa ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan total kerugian negara Rp Rp 7.369.425.158. (ainul/herman)

Baca juga :  Ingin Bersantai Bersama Keluarga, Silahkan Berkunjung ke Rumah Kebun Bilibili Resto & Cafe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Laskar Hanura Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Maulid Nabi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Laskar Masa Depan atau yang dikenal dengan Laskar Hanura, komunitas yang digawangi Jack Sardes bersama...

Dr. Sri Gusty: Sekolah Adiwiyata Bukan Sekadar Tampilan Fisik, tapi Karakter Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Sekolah Adiwiyata itu bukan cuma soal tampilan fisik yang bersih dan indah, tapi juga tentang sikap...

Ratusan Umat Kristiani Hadiri Ibadah Minggu di GMIM Ebenhaezer Woloan II, Pnt. Alfred : Berbahagialah Bangsa yang Allah-Nya Ialah Tuhan

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Sekitar kurang lebih 350 orang umat Kristiani yang berdomisili di Desa Woloan II, Kecamatan Tomohon...

Rapat Pleno DPP Bara JP Tekankan Soliditas, Kolaborasi, dan Sinergitas Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menggelar Rapat Pleno Nasional dengan...