PEDOMANRAKYAT, MAKALE — Potret suramnya peradilan kembali diuji setelah dua terdakwa pembebasan lahan bandara Toraja Airport divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar.
Miris juga selama proses hukum berjalan sudah ditetapkan 8 orang tersangka panitia pembebasan lahan bandara, di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Lebih aneh lagi hanya dua terdakwa yang disidang, EK (65) ketua panitia pembebasan lahan, dan RRR (62) mantan Camat Mengkendek. Yang 6 orang apa kareba ?
Kasus pembebasan lahan bandara Toraja kurang lebih 10 tahun digantung, baru pertengahan 2022 disidang, seperti inikah potret peradilan di negri ini ?
Pasca divonis bebas dua tim pembebasan lahan bandara Buntu Kuni (Toraja Airport), Kamis (08/09/2022) lalu di Pengadilan Tipikor Makassar, membuat Ketua Forum Mahasiswa Toraja (Format) Heriadi, geram dan angkat bicara.
"Menanggapi putusan majelis hakim, Format mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengajukan kasasi sebab dinilai melukai pemberantasan korupsi di tanah air, khususnya di Toraja," terang Heriadi kepada media ini, Senin (19/09/2022).
Demikian pula Format mendesak Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung (MA) segera mengevaluasi prilaku hakim yang kerap memberi vonis bebas pelaku tindak pidana.
Heriadi katakan, kalau benar ditemukan pertimbangan hukum yang ganjil, BP MA didesak sanksi hakim nakal dan tidak pandangbulu mengambil tindakan tegas sebagai upaya percepatan reformasi internal penegak hukum, sekaligus wujudkan komitmen semangat pemberantasan korupsi tidak memberi ruang kepada hakim untuk menyimpang.
Sebelumnya dua terdakwa AR dan RRR (R3) didakwa ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan total kerugian negara Rp Rp 7.369.425.158. (ainul/herman)