PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar melalui Satuan Reskrim, Kamis (22/09/2022) merilis kasus kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia di Kapal Dharma Kencana VII.
“Dari rilis tersebut, dikutip keterangan Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muttalib, awalnya pada Kamis 23 Juni 2022, salah seorang penumpang kapal KM Dharma Kencana VII melapor kepada pihak keamanan karena kehilangan handphone saat di-charge ditempat pengisian charge,” ungkap Kasubsipidm Iptu Burhanuddin Karim.
“Mendengar informasi kehilangan handphone, pihak keamanan kapal melakukan pengecekan CCTV dan dari hasil pengamatan hasil rekaman CCTV terlihat anak laki-laki bernama Diky Perdana (korban). Dengan adanya hal tersebut, petugas keamanan kapal memanggil pihak orang tua korban untuk membujuk anaknya (Dicky Perdana) guna menunjukkan dimana keberadaan handphone tersebut. Namun korban tidak mengakui telah mengambil handphone,” jelas Kasubsipidm.