Polisi Sita 6 Dos Miras Ilegal Di Dandang Luwu Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA –

Polres Luwu Utara menyita enam dos minuman ilegal berbagai merk milik seorang warga di Dusun Pangalli, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Sulawesi Selatan.

Warga berinisial MN itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal di tempatnya, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.30 Wita.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jappi: Deklarasi Malino Menyikapi perkembangan Politik Menjelang Pilkada Serentak 2024 Di Sulawesi Selatan (Bagian Kedua)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JMSI Wajo Gelar Diskusi Publik Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi Menuju Wajo Terbuka

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik bertema “Peran Media Siber dalam...

Tim Voli PGRI Cabang Khusus Jawara di Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Tim bola voli PGRI Cabang Khusus tampil perkasa dan keluar sebagai juara pada kejuaraan dalam...

PMII Wajo Gelar Konfercab XV, Momentum Regenerasi dan Adu Gagasan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wajo kembali melakukan regenerasi pengurus dengan menggelar Konferensi Cabang...

Antusias Tinggi, Ribuan Guru dan Pelajar di Sinjai Ikuti Jalan Sehat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Guru...