Polisi Sita 6 Dos Miras Ilegal Di Dandang Luwu Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasi Humas Iptu PTU Latief kepada media ini melalui via whatsapp, Kamis (22/9/2022), mengatakan, dari kios pelaku polisi menyita 1 dos minuman keras yang terdiri dari Guinnes, anggur merah, Karetta, Topi Roja, anggur kolesom. Semua itu tidak dilengkapi surat-surat.

Iptu Latief menjelaskan, pelaku MN dan 6 dos barang bukti diamankan setelah anggota polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku MN itu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Utara setelah menerima laporan warga atas jual beli miras dan selanjutnya polisi mengamankan untuk ditindak lanjuti,” sebutnya. (yus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  20 Penghargaan Tandai HUT Ke-6 LSM Gerak Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPD NasDem Toraja Utara Gelar Donor Darah dan Tambah Ambulans di HUT ke-14 Partai NasDem

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Toraja Utara menggelar kegiatan donor darah sebagai...

Keteguhan Mentan Andi Amran Sulaiman Menapaki Jalan Swasembada dan Kedaulatan Pangan Nasional

Oleh: Muslimin Mawi “Jangan berhenti sebelum tugasmu selesai.” Petuah ayah di tanah Bone yang menjadi kompas hidup Andi Amran...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unismuh Makassar Peroleh Pengalaman Kehumasan di Polres Gowa

PEDOMAN RAKYAT, GOWA.- Empat mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Unismuh Makassar resmi menyelesaikan program magang internship di Seksi...

Baznas Sinjai Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Lappa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran...