Polisi Sita 6 Dos Miras Ilegal Di Dandang Luwu Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasi Humas Iptu PTU Latief kepada media ini melalui via whatsapp, Kamis (22/9/2022), mengatakan, dari kios pelaku polisi menyita 1 dos minuman keras yang terdiri dari Guinnes, anggur merah, Karetta, Topi Roja, anggur kolesom. Semua itu tidak dilengkapi surat-surat.

Iptu Latief menjelaskan, pelaku MN dan 6 dos barang bukti diamankan setelah anggota polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku MN itu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Utara setelah menerima laporan warga atas jual beli miras dan selanjutnya polisi mengamankan untuk ditindak lanjuti,” sebutnya. (yus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kinerja Akademik UCM Dinilai Cukup Bagus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sidang Praperadilan MKS Mulai Digelar di PN Sengkang

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pengadilan Negeri Sengkang tengah memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh MKS terhadap Kepala Kejaksaan Negeri...

Jojon Sebut MHDC Makassar Bukan Sekadar Hobi, Tapi Wadah Sosial dan Pariwisata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Makassar Harley Davidson Club (MHDC), komunitas penggemar motor besar Harley Davidson asal Amerika Serikat, sukses...

Tak Sekadar Patroli, Polisi Pelabuhan Makassar Turun Langsung Bantu Warga Pulau di Tengah Ancaman Cuaca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah cuaca ekstrem yang belakangan melanda Kota Makassar dan sekitarnya, termasuk insiden pohon tumbang...

Cuaca Ekstrem Melanda, Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengaturan Lalin di Kawasan Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komitmen Polri dalam menjaga keselamatan generasi muda kembali dibuktikan secara nyata. Di tengah cuaca yang...