Polisi Sita 6 Dos Miras Ilegal Di Dandang Luwu Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasi Humas Iptu PTU Latief kepada media ini melalui via whatsapp, Kamis (22/9/2022), mengatakan, dari kios pelaku polisi menyita 1 dos minuman keras yang terdiri dari Guinnes, anggur merah, Karetta, Topi Roja, anggur kolesom. Semua itu tidak dilengkapi surat-surat.

Iptu Latief menjelaskan, pelaku MN dan 6 dos barang bukti diamankan setelah anggota polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku MN itu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Utara setelah menerima laporan warga atas jual beli miras dan selanjutnya polisi mengamankan untuk ditindak lanjuti,” sebutnya. (yus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PARMUSI Akan Beri Penghargaan Kepada Guru Mengaji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tingkatkan Layanan Dumas, Polres Soppeng Pasang QR Barcode 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya meningkatkan transparansi serta aksesibilitas terhadap layanan pengaduan masyarakat (Dumas) ,Seksi Profesi dan Pengamanan...

Danrem 141/Toddopuli Pimpin Sertijab 5 Dandim, Letkol Inf Eko Yulianto Dandim 1423 Soppeng yang Baru 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Setelah memangku jabatan sebagai Dandim 1423 Soppeng sejak 08 Juli 2024 , Letkol Inf Reinhard...

Wujud Kepedulian, RSUD Pancur Batu Beri Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir

PEDOMANRAKYAT, PANCUR BATU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat...

Dukung Gerakan Lingkungan, Bhayangkari Bulukumba Hadiri Workshop Eco Enzyme Berskala Nasional

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Bhayangkari Cabang Bulukumba turut ambil bagian dalam Workshop Eco Enzyme Serentak yang digelar di Aula...