Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasi Humas Iptu PTU Latief kepada media ini melalui via whatsapp, Kamis (22/9/2022), mengatakan, dari kios pelaku polisi menyita 1 dos minuman keras yang terdiri dari Guinnes, anggur merah, Karetta, Topi Roja, anggur kolesom. Semua itu tidak dilengkapi surat-surat.
Iptu Latief menjelaskan, pelaku MN dan 6 dos barang bukti diamankan setelah anggota polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku MN itu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Utara setelah menerima laporan warga atas jual beli miras dan selanjutnya polisi mengamankan untuk ditindak lanjuti,” sebutnya. (yus)