Polisi Sita 6 Dos Miras Ilegal Di Dandang Luwu Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA –

Polres Luwu Utara menyita enam dos minuman ilegal berbagai merk milik seorang warga di Dusun Pangalli, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Sulawesi Selatan.

Warga berinisial MN itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal di tempatnya, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.30 Wita.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tampil Sebagai Pembicara di Kongres Kebudayaan Sulsel 2023, A. Ina Kartika Ingatkan Cakada Terkait Pemajuan Kebudayaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...