PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan tarif baru penyeberangan menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya tarif penyeberangan dari Bajoe Sulawesi Selatan ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Tarif baru tersebut berlaku per 1 Oktober 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (30/9/2022), mengatakan, penyesuaian tarif itu sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), belum lama ini.
Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, kata Shelvy Arifin, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Berikut tarif terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) penyeberangan Bajoe – Kolaka yang berlaku per 1 Oktober 2022:
Penumpang Dewasa = Rp105.600
Penumpang Bayi = Rp10.400
Kendaraan
Golongan I = Rp137.300
Golongan II = Rp290.000
Golongan III = Rp494.400