Kapolres menjelaskan, berdirinya Polsubsektor Kesu berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/468/VI/2022, tentang pembentukan 15 (lima belas) Polsubsektor Jajaran Polda Sulsel, tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan wilayah Polsek dalam hal ini Polsek Sanggalangi.
“Polsubsektor Kesu sendiri memiliki wilayah 1 kecamatan yaitu Kecamatan Kesu, yang didalamnya terdapat 2 Kelurahan dan 5 Lembang yakni Kelurahan Panta’nakan Lolo, Kelurahan Ba’tan, Lembang Rinding Batu, Lembang Buatalulolo, Lembang Angin-angin, Lembang Sangbua, dan Lembang Tadongkon,” ungkapnya.
“Dikukuhkannya Polsubsektor Kesu guna mempermudah akses masyarakat dalam melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian, karena mengingat Polsek Sanggalangi memiliki wilayah 4 kecamatan yang mana wilayah tersebut dinilai cukup luas,” terangnya.
Diharapkan, dengan dikukuhkannya Polsubsektor Kesu dapat meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dan masyarakat dapat dengan mudah melakukan koordinasi, berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian. (man*)