PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Kepala Bagian Hukum dan Advokasi KSP Balo'ta, Kristian Rantetasik, SH lewat press releasenya kepada wartawan, Rabu (05/10/2022), dengan tegas membantah pihak manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo'ta sama sekali tidak pernah mempersulit pencairan para nasabah atas simpanan yang ada dalam manajemen Balo'ta.
Kristian Rantetasik menyampaikan hal ini menyusul adanya pemberitaan dengan judul "Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo'ta Dipertanyakan".
Informasi tersebut telah disebarkan, maka untuk menjaga marwah lembaga, pihak manajemen KSP Balo'ta melalui Kabag Hukum dan Advokasi menyampaikan klarifikasinya.
"KSP Balo'ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan. Karena KSP Balo'ta mempunyai SOP dalam hal pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA)," ujarnya.
"Mengenai hak warisan, pihak KSP Balo'ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan penggugat atas nama Resky Suci Palinggi, dan tergugat Albertina Surita serta KSP Balo'ta dengan Nomor Perkara : 149/PDT.G/2022/PN Makale," lanjutnya.
Kristian katakan, KSP Balo'ta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan SIJAKA untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pihak KSP Balo'ta sekiranya telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan," bebernya.
Simpanan yang dimaksud, lanjut Kristian yakni Simpanan Berjangka (SIJAKA) Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo'ta (bukan simpanan berjangka atas nama Albertina Surita).
"Pihak KSP Balo'ta meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menanggapi kredibilitas KSP Balo'ta yang dipertanyakan, pihak KSP Balo'ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkrah dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).
"Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu pihak KSP Balo'ta hanya akan menunggu hasil putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka," pungkas Kristian. (priadi)