PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Komisi I DPRD Toraja Utara menindaklanjuti laporan masyarakat atas pungutan Retribusi Potong Hewan (RPH) dan pemekaran lingkungan di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua. Atas laporan itu, Komisi 1 sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Camat Rantebua yang sebelumnya dia menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Bokin pada pesta Rambusolo Sapurandanan almarhum Ne'Doi di Bokin.
Atas panggilan Komisi 1 DPRD terhadap Camat Rantebua terkesan pelecehan lembaga dengan tidak ada niat baik untuk hadir memberikan penjelasan/klarifikasi atas dua laporan masyarakat, yakni pungutan retribusi potong hewan pada pesta Rambusolo Sapurandanan almarhum Ne'Doi di bulan Januari 2022 di Dusun Tambunan. Selain itu juga laporan masyarakat atas pemekaran lingkungan yang dinilai hanya sepihak dan tidak sesuai dengan aturan teknisnya.
Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama yang juga Ketua Pansus Kecamatan mengatakan, Pansus kecamatan kami bentuk karena tidak ada niat baik dari Camat Rantebua yang sudah 3x dipanggil untuk hadir memberikan penjelasan dan klarifikasi atas laporan keluarga pelaku pesta dan masyarakat terhadap adanya dugaan penggelapan penarikan Retribusi Potong Hewan pada pesta Rambusolo almarhum Ne'Doi di bulan Januari lalu yang dilakukan oleh Seklur Bokin yang sekarang sudah menjabat Camat Rantebua.
Tim Pansus Kecamatan yang diketuai Nober Rante Siama dan terdiri dari Herman Pabesak (PDIP), Julianto Mapaliey (Golkar), Harun Rantelembang (Nasdem), Joni Sirande (Golkar), Agus Parrangan dari Fraksi Hanura serta Saparuddin dari Golkar melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Rantebua, Kelurahan Bokin, Dusun Tambunan, Selasa (04/10/2022).
Ketika Pansus kecamatan di Rantebua datang untuk mendengarkan penjelasan/klarifikasi dari camat atas 2 laporan yang ditindaklanjuti oleh pansus DPRD, namun lagi-lagi Camat Rantebua mangkir tidak hadir dalam pertemuan itu, sementara dari pihak keluarga almarhum Ne'Doi hadir memberikan keterangan terkait Retribusi Potong Hewan yang dilaporkan dan ditanyakan oleh Pansus saat hadir dalam pertemuan.
Dalam pansus itu, turut hadir dalam pertemuan Indo Kalimbuang (istri) dan Tarrapak (anak), serta dari pertemuan itu anggota Pansus Kecamatan menerima banyak penjelasan dari keluarga pelaku pesta, atas jumlah kerbau dan babi yang dipotong tidak sesuai bukti setoran setelah mendengar keterangan keluarga, sementara bukti setoran ke kas daerah yang tercantum hanya 5 ekor kerbau dan babi 24 ekor.
Ketua Pansus tambahkan, apa yang dilakukan oleh Camat Rantebua adalah suatu pelecehan lembaga yang tidak boleh dibiarkan. Dalam waktu dekat kita akan masukan laporan ke pihak polisi untuk diproses ditindaklanjuti secara hukum atas dugaan penggelapan penarikan Retribusi Potong Hewan. "Selain itu karcis yang digunakan untuk pembayaran penarikan retribusi diduga fotocopi, dan pihak keluarga masih punya bukti itu," kuncinya. (man)