Selain itu kata Ahmad Dollah, dalam pertemuan juga dibahas pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas No 7 tahun 2019.
Dalam hal ini, imbuhnya, pemberian rekomendasi untuk pembelian oleh OPD yang membidangi alat Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan BBM bersubsidi.
“Pemberian rekomendasi oleh Kepala OPD terkait setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masyarakat yang selanjutnya rekomendasi terbuat digunakan untuk pembelian di SPBU,” ungkap Ahmad Dollah.
Lanjut Ahmad Dollah menjelaskan, SPBU yang akan ditunjuk untuk menyiapkan BBM bersubsidi untuk kendaraan pelayanan umum, akan melakukan pembicaraan dengan OPD terkait mengenai sistem dan mekanismenya.
Hadir dalam kegiatan itu, Asisten Ekbang, Siara Barang, Staf Ahli Bupati H. Azis Damis, Kadis Lingkungan Hidup, Andi Faisal Ranggong, Kadis Perhubungan, Andi Bahari Parawansa, dan Kadis Biciptapera, Abdul Rasyid.
Tampak juga Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabag Kerja Sama, Andi Besse, serta Kabid Ops Satpol PP dan Damkar, Kahar Johan. (Risal Bakri)