Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO -- Seorang oknum Bintara Polisi yang berinisial Bripka P bertugas di Polres Wajo diberhentikan secara tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi, Senin (10/10/2022) pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Mapolres Wajo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Wajo ini dipimpin langsung Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rohman, SH, MH, dan wakilnya AKBP Syamsuddin Palulu, SH, serta dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, perwira bersama seluruh Bintara Polres Wajo.

Pemberhentian oknum Bintara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui keterangan persnya AKBP H. Facthur mengatakan, Pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripka P ini karena yang bersangkutan telah terbukti dengan sengaja melanggar kode etik profesi.

Dari penelusuran media ini, Bripka P ini diberhentikan secara  tidak dengan hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Tampak terlihat Bripka P dikawal anggota Kesatuan Provost Polres Wajo lalu Kapolres menanggalkan pakaian dinas kepolisian sebagai tanda Bripka P bukan lagi sebagai anggota Kepolisian.(Hdr)

Baca juga :  Ketua Majelis Syuro PKS Sanjung Sosok Gubernur Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolda Sulsel Buka Langsung Rakor Lintas Sektoral Tahun 2025 Dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan SH, SIK, MH, M.Si secara resmi membuka kegiatan Rapat...

Kodam XIII/Merdeka Gelar Safari Ramadhan 1446 H untuk Pererat Silaturahmi

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Kodam XIII/Merdeka menggelar Safari...

Kasus Korupsi Dana BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menggantung, Ketua DPD PEMANTIK Indonesia Desak Tindakan Tegas

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan...

Gandeng Influencer Edukasi Publik, Kepala BPOM Taruna Ikrar Akan Mengesahkan Aturan Baru

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Taruna Ikrar terus melakukan terobosan baru sejak diamanahi sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan...