“Selain itu, saya juga sudah perintahkan kepada Sekdes dan Kades agar gaji itu segera dibayarkan. Jangan lagi menunda-nunda gaji mereka sebab itu hak dia. Dan kalau memang gaji itu aman, apa salahnya jika dibayarkan sebelum ke Bonerate menghadiri HKG. Apa susahnya menarik uang itu di Bank, kalau memang uang gaji mereka aman,” papar Nur Mawing seraya menambahkan jika dirinya baru tiba di Bonerate untuk menghadiri HKG.
Ketika dirinya menanyakan kepada Kadesnya, lanjut Nur Mawing, Kades mengaku saat itu masih di Tanaberu Bulukumba sedang memasang mesin kapalnya. Sehingga dia meminta bendahara Nurtiningsih untuk dimasukkan di rekening Pemerintah Desa Ma’minasa. Nanti setelah dirinya pulang dari Tanaberu, cerita Nur Mawing lagi, baru dicairkan kembali dan dia bawa uang itu ke Jampea untuk dibayarkan gaji mereka.
“Tapi pada kenyataannya sudah memasuki bulan Oktober, gaji itu belum juga diselesaikan. Kemudian Kades berdalih lagi bahwa yang dimaksud berkoordinasi bukan pak Camat tapi Ketua BPD Ma’minasa, Nur Qiblat,” ujar Mawing kembali menirukan ucapan H Kamaluddin.
Olehnya kepada media ini, Nur Mawing menegaskan bahwa dirinya berjanji, tidak akan menandatangani pencairan triwulan IV sebelum gaji perangkat desa dan anggota BPD Desa Ma’minasa dibayarkan untuk triwulan III. (M. Daeng Siudjung Nyulle)