Ketua HNSI Sulsel Minta Izin Kapal Pengangkut BBM Ilegal Di Bone Dicabut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan, A Chairil Anwar, minta kapal yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sungai Cenrana ke Sulawesi Tenggara, dicabut.

Chairil Anwar, kepada media, Rabu (12/10/2022), mengatakan, kapal yang dikabarkan memuat BBM subsidi itu diduga ilegal. Belum tentu memiliki izin jika memiliki harus di cabut karena menyalagunakan fungsi kapal tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Chairil Anwar menanggapi berita tentang adanya dugaan kapal yang mengangkut BBM tersebut di Sungai Walanae Cenrana Bone.

Sekadar informasi, pasal  53 huruf C UU Migas tentang penyimpanan sebagaimana dimaksud : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon Bersama Kasad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir...

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...