Ketua HNSI Sulsel Minta Izin Kapal Pengangkut BBM Ilegal Di Bone Dicabut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasal 53 huruf B UU Migas tentang pengangkutan sebagaimana di maksud : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55 UU Migas sebagaimana di maksud : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Chairil berharap, dinas terkait melakukan pengecekan kapal menyangkut izin dan instansi yang mengeluarkan rekomendasi yakni Pertanian, Perikanan, UMKM Koperasi agar teliti mengeluarkan rekomendasi BBM subsidi demi menghindari penyalagunaan BBM.

“Konsekuensinya yang melakukan perdagangan minyak pada dasarnya bukan nelayan, karena nelayan adalah profesi masyarakat yang mengelola dan mengeksploitasi ikan,” katanya. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tauziah Akhir Tahun di Disdik Sulsel : Refleksi Menuju 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Damayanti Batti : Peran PKK Dapat Mengangkat Kesejahteraan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Damayanti Batti dilantik sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan...

Penyelamat 2 Bocah yang Disekap, Kini Dimutasi ke Polres Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dia adalah AKBP Restu Wijayanto, SIK, Kapolres Pelabuhan Makassar, lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2004, kini...

Bantuan 30 Mushaf Al-Quran untuk Masjid Wal-Ashry

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bertempat di Masjid Wal-Ashry, Ir. H. Irwan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyerahkan bantuan...

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Operasi Pasar di Lokasi Safari Ramadhan Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Operasi Pasar...