Ketua HNSI Sulsel Minta Izin Kapal Pengangkut BBM Ilegal Di Bone Dicabut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasal 53 huruf B UU Migas tentang pengangkutan sebagaimana di maksud : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55 UU Migas sebagaimana di maksud : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Chairil berharap, dinas terkait melakukan pengecekan kapal menyangkut izin dan instansi yang mengeluarkan rekomendasi yakni Pertanian, Perikanan, UMKM Koperasi agar teliti mengeluarkan rekomendasi BBM subsidi demi menghindari penyalagunaan BBM.

“Konsekuensinya yang melakukan perdagangan minyak pada dasarnya bukan nelayan, karena nelayan adalah profesi masyarakat yang mengelola dan mengeksploitasi ikan,” katanya. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mentan Amran : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras Berangsur Turun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...