“Keduanya telah kita damaikan dengan kesepakatan tersebut,” kata Nawir.
Kesepakatan itu diakhiri dengan penandatanganan Surat Perdamaian yang disaksikan langsung Kasatlantas Polres Pinrang, AKP Nawir, Kanit Laka, Ipda Mansyur serta keluarga korban dan keluarga pihak keluarga anggota polisi PAM Obvit Polda Sulsel.
Lakalantas itu terjadi ketika korban, Irma, hendak membeli sarapan. Saat tanda lampu hijau menyala, korban mulai menyeberang. Tetapi tiba-tiba, dari samping kendaraannya, mobil polisi itu menyerempetnya hingga korban jatuh ke aspal. Untungnya, korban hanya mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya, siku kiri dan bibir kiri.
Korban sendiri mengaku telah menerima permintaan maaf dan berdamai dengan anggota polisi pamen tersebut. (bush)