Deklarasi BacaPres Bukan Berarti Partai Oposisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : H. Sulthani, SH, MH (Advokat, Pendiri Institut Hukum Indonesia)

PERNYATAAN Rocky Gerung “Karena NasDem pendukung presiden dan Anies tidak didukung oleh Presiden Jokowi maka memang layak NasDem itu diberhentikan, saya kira itu tekanan ibu Mega, bagus juga Mega berpikir begitu itu”. Apa yang dilakukan PDIP dan Megawati menurut Rocky penting untuk menegaskan posisi partai dalam berpolitik yakni sebagai oposisi atau penguasa. (Warta Ekonomi,10/2)

Kali ini cara berpikir Rocky Gerung, hemat saya jauh dari nilai demokrasi, tidak berbasis misi dan visi reformasi. Sebab sejatinya dukungan partai NasDem kepada Anies Baswedan tidak berarti partai NasDem oposisi pada pemerintah atau Jokowi. Tidak boleh menjustisifikasi bahwa Anies tidak didukung Jokowi kemudian partai NasDem atau Surya Paloh tidak loyal pada Jokowi.

Pak Surya Paloh sudah menegaskan bahwa NasDem komitmen kawal kebijakan pemerintahan Jokowi Ma’ruf. Demikian dikatakan Pencapresan Anies tak langgar kesepakatan koalisi (Kompas.com, 22/10).

Oleh karena itu, teramat picik pikiran kita, jika deklarasi partai NasDem mendukung Anies Baswedan menjadi bakal calon Presiden RI periode 2024-2029 kemudian diasumsikan bahwa partai NasDem dan Surya Paloh tidak komit atau tidak loyal pada pemerintahan Jokowi Ma’ruf.

Asal tahu saja wahai elit politik, partai politik harusnya tidak menghamba pada orang perorang atau kelompok, tidak membangun korporasi pragmatis untuk kepentingan ekonomi pribadi atau golongan.

Karena partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Tujuan partai politik menurut UU No.2 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan UU No.2 tahun 2011 tentang partai Politik, diketahui adanya tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan umum partai politik : Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 2 Terdakwa Kasus PDAM, HYL dan IRA Mengaku Terima 'Fulus'

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diduga Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Masih Merajalela di Belawan

PEDOMANRAKYAT, BELAWAN - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sah, diduga kuat dipasarkan beberapa pekerja SPBU...

Tempat Hiburan Malam Studio 21 Kembali Beroperasi, Ketua DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Polda Sumut Tindak Tegas

PEDOMANRAKYAT, PEMATANGSIANTAR - Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas,...

Dirotasi ke Polres Palopo, Kompol Jhon Paerunan Kabag Ops Polres Palopo bersama AKP Idul Kasubagdalops Bagops

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan upacara pelantikan dan serahterima jabatan sejumlah pejabat utama dan...

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd...