Mendengar laporan tersebut, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE kemudian akan menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang.
“Setelah kita amankan dan kita ambil keterangan dari pelaku, berikutnya akan kita serahkan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai maupun Kepolisian,” ujar Syafruddin.
Lebih lanjut Syafruddin mengungkapkan, jajaran Pos Satgas Yonif 725/Woroagi yang tergelar di wilayah perbatasan RI-PNG Sektor Selatan akan terus melaksanakan sweeping secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya di sekitar wilayah binaan serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat setempat.
Adapun jenis barang bukti miras yang telah diamankan diantaranya 96 botol merk Robinson Whisky 250 ml, 48 botol merk Robinson Whisky 650 ml dan 12 botol merk Anggur Merah Javan 650 ml. (*Rz)