Polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim dikantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer TNKBnya.
Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya, maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda BRIVa sehingga penitipan denda via perbankan karena kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVa.
Apabila TNKB tidak sesuai maka kami akan menerbitkan DPB (Daftar Pencarian Barang) dengan tim hunting, nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yang akan masuk ke ranah pidana, selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim.
“Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena Tertib itu Mudah,” ungkapnya. (Hdr)