Satlantas Polrestabes Makassar Latih Anggotanya Lakukan Penindakan Menggunakan HP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil lantas, kecuali nanti saat ada kasus-kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk/dalam keadaan setelah minum alkohol dan balap liar.

Untuk Etle Mobile kami sedang melatih anggota untuk melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan mengcapture pelanggar, setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu, dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE MOBILE secara masiv.

Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, dengan target pelanggaran:
1. Lawan Arus.
2. Tidak menggunakan Helm.
3. Pengendara dengan boncengan lebih dari satu.
4. Tidak menyalakan lampu utama.

Selain itu tidak menutup kemungkinan, pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Selain itu, nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas, mewajibkan yang melanggar hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIMnya.

"Pelatihan bagi anggota, kami rencanakan maksimal 2 minggu , namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022).

Polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim dikantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer TNKBnya.

Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya, maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda BRIVa sehingga penitipan denda via perbankan karena kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVa.

Apabila TNKB tidak sesuai maka kami akan menerbitkan DPB (Daftar Pencarian Barang) dengan tim hunting, nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yang akan masuk ke ranah pidana, selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim.

Baca juga :  Hadiri Kopdarwil, Caleg DPRD Makassar Dapil I Agustinus Bangun Sebut Pemilih Milenial Potensi Besar PSI Menang di Pemilu 2024

"Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena Tertib itu Mudah," ungkapnya. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Founder Komunitas Literasi Sulsel, Sitti Dahlia Azis, mengatakan Anugerah Panrita Nusantara 2025 digelar sebagai bentuk...

Komisi IV DPRD Wajo : Temuan BPK 4 Puskesmas Harus Dikembalikan, Jika Tidak Berpotensi Masuk Ranah Hukum

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Fery Surachmat, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan...

Eksistensi SMDC: Perayaan Satu Dekade dan Semangat Silaturahmi Lewat Turnamen Domino Akhir Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 64 pasang pemain domino di Kota Anging Mamiri tumpah ruah dalam gelaran bertajuk "Turnamen...

Hujan Mengguyur Makassar, Jiwa Juang Prajurit Infanteri Tak Goyah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - — Di bawah guyuran hujan deras, semangat juang prajurit Infanteri TNI AD tetap membara dalam...