Satlantas Polrestabes Makassar Latih Anggotanya Lakukan Penindakan Menggunakan HP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil lantas, kecuali nanti saat ada kasus-kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk/dalam keadaan setelah minum alkohol dan balap liar.

Untuk Etle Mobile kami sedang melatih anggota untuk melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan mengcapture pelanggar, setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu, dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE MOBILE secara masiv.

Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, dengan target pelanggaran:
1. Lawan Arus.
2. Tidak menggunakan Helm.
3. Pengendara dengan boncengan lebih dari satu.
4. Tidak menyalakan lampu utama.

Selain itu tidak menutup kemungkinan, pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Selain itu, nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas, mewajibkan yang melanggar hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIMnya.

"Pelatihan bagi anggota, kami rencanakan maksimal 2 minggu , namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022).

Polanya pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim dikantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer TNKBnya.

Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya, maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda BRIVa sehingga penitipan denda via perbankan karena kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVa.

Apabila TNKB tidak sesuai maka kami akan menerbitkan DPB (Daftar Pencarian Barang) dengan tim hunting, nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yang akan masuk ke ranah pidana, selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim.

Baca juga :  Mahar Apa yang Diberikan Nabi Adam kepada Siti Hawa?

"Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena Tertib itu Mudah," ungkapnya. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (9) Jejeran Kukusan Hasil Bumi Uapi Jl. Boulevard

Andi Nadya Tenrisulung Prodi Sastra Jepang FIB/Magang ‘identitas’ Kepulan asap dari dandang, ‘menari’ mengepul menggoda sepasang mata untuk mendekat. Dijajalinya...

Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik 10 Pejabat Administrator

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, melantik sepuluh pejabat administrator...

Semangat Apresiasi Guru, SD Inpres Hartaco Indah Hadir di Puncak HGN BBGTK Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Murid UPT SPF SD Inpres Hartaco Indah memeriahkan puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun...

Pengurus NU Sinjai Akan Bangun Pesantren di desa Saukang

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sinjai berencana membangun Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai bagian dari upaya...