PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR, Seorang anak sudah seharusnya patuh dan tunduk terhadap orang tua serta ibu yang melahirkannya dan kepada saudara-saudaranya berikut paman dan tante-tantenya.
Lain halnya yang terjadi pada pria EDJ (22) pekerjaan buruh harian lepas, beralamat Jl Cumi-cumi masuk dalam wilayah hukum Polsek Bontoala yang melakukan penganiayaan terhadap tantenya dengan inisial MSD (49) dan percobaan penikaman terhadap orang tuanya pria NS (53).
Kejadian tersebut bermula pada hari Senin (24/10/2022) pukul 22.15 Wita yang lalu, pelaku menunggu ibu kandungnya pulang seorang perempuan dengan inisial IST (57) untuk meminta sejumlah uang, namun IST tidak memberi uang kepada pelaku, selanjutnya IST pergi ke rumah saudaranya karena ia merasa terancam.
Karena IST tidak memberi uang, membuat pelaku EDJ marah dan langsung masuk ke kamar orang tuanya NS lalu menendang pintu kamar dan sempat memukul bapaknya. Lalu NS sudah berada di pintu samping tersudut ketakutan, selanjutnya pelaku sudah memegang sebilah badik dan mengancam serta mengeluarkan kata-kata kotor lalu berucap akan menikam bapaknya yaitu pria NS.
Disaat kejadian tersebut, muncullah MSD selaku tante pelaku untuk melerai agar tidak terjadi perkelahian anak dan bapak, disaat itu bapaknya tersudut ke tembok akibat perlakuan pelaku, karena melihat ada senjata tajam sehingga MSD mundur.
Disaat MSD mundur, pelaku lalu mengambil ancang-ancang ingin menikam kearah dada NS, sontak MSD menghalau tangan pelaku EDJ supaya tidak terjadi penikaman terhadap NS, dibelakang MSD seorang pria yang notabene kerabat dekat MSD, yaitu HZ (47) mengeluarkan kata-kata kepada pelaku, "woi... EDJ itu bapak kamu, kenapa kamu mau tusuk,".
Namun, perkataan HZ tidak dihiraukan, malah mengancam balik HZ dan MSD dengan menggunakan sebilah badik sehingga hampir kena wajah HZ, pelaku lalu berkata "Saya tusuk kamu juga HZ kalau kamu mau ikut campur".
Lalu HZ yang juga seorang pemerhati hukum itu, lalu terdiam dan tidak melayani pelaku. Lalu pelaku melontarkan kata-kata dengan nada tinggi seolah-olah sudah puas, karena tidak ada yang melawan dia, sembari pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sebelum meninggalkan TKP, pelaku ingin melanjutkan pertengkaran dengan tantenya, namun MSD tidak menghiraukan, maka ia lalu beranjak pergi.
Tidak sampai disitu saja, pelaku EDJ pada Rabu malam (27/10/2022) lalu, pukul 00.30 Wita, melakukan aktifitas menenggak minuman keras di depan rumah korban MSD, pada saat itu hujan rintik-rintik, pelaku karena basah, maka ia masuk ke teras samping rumah MSD beserta teman-temannya.
Namun MSD melarang pelaku untuk minum diteras samping rumah tersebut, lalu pelaku kembali ke depan rumah untuk melanjutkan aktifitas minum-minum itu. Karena malam sudah larut, akhirnya teman-teman pelaku pulang.
Pelaku masuk ke dalam teras samping rumah MSD untuk mengambil helm, lalu keluar sembari mengguncangkan pagar dan ingin mengusir HZ pulang dengan cara yang tidak sopan, pelaku seolah-olah ingin menantang HZ untuk berkelahi, namun tidak diindahkan oleh HZ, pelaku selanjutnya berkata "kalau kamu tidak pulang, saya akan merusak motor kamu, HZ".
MSD keluar diikuti oleh HZ untuk menghalangi si pelaku merusak motor milik HZ, dari situlah terjadi adu mulut antara EDJ dan MSD, sehingga terjadi pemukulan terhadap MSD yang membuat korban mengalami memar dipipi kiri dan lengan kiri, akibat pemukulan itu membuat korban jatuh tersungkur ke jalanan yang terbuat dari paving block itu, sehingga menambah luka bagian tubuh sebelah kanan MSD.
Pada saat kejadian itu, korban dan pelaku cekcok, lalu ibu pelaku yaitu IST sudah berada didepan pelaku bersama tetangga untuk menghalangi EDJ melakukan tindakan kekerasan, namun pelaku tetap melayangkan pukulan menggunakan helm ke wajah MSD.
Setelah pemukulan itu, ditariklah pelaku EDJ masuk ke dalam rumahnya tetapi belum sempat masuk ke dalam rumah si pelaku meraung-raung seakan-akan masih ingin melakukan tindakan kepada MSD, tetapi ditahan oleh tetangga.
Tetangga tersebut berteriak menyampaikan kepada MSD dengan lantang sembari berucap, "lari, keluar MSD amankan diri mu ada pisau", maka larilah MSD ke rumah tetangga sebelah untuk mengamankan diri, sontak HZ pergi menggunakan motor ke Polsek Bontoala.
Tidak lama berselang, tim unit Jatanras Polsek Bontoala datang menjemput pelaku EDJ di TKP Jl Cumi-cumi, lalu mengamankan barang bukti alias BB berupa sebilah pisau dapur beserta 1 (satu) buah jerigen tuak khas Makassar (Ballo').
Keesokan harinya, tim Jatanras datang kembali mengambil barang bukti berupa helm yang telah digunakan pelaku memukuli korban MSD.
"Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polsek Bontoala, sigap dalam menindak laporan tindak pidana di wilayah hukumnya," beber HZ kepada media ini di warkop Sombere Jl Yosef Latumahina, Kecamatan Panakukang, kota Makassar, Sabtu (29/10/2022) malam.
Selaku pemerhati hukum, HZ mengimbau dengan tegas kepada Polsek Bontoala agar tidak melakukan proses penyimpangan hukum alias jangan masuk angin dalam menghadapi kasus tindak pidana penganiayaan ini.(Haidar)