“Awalnya korban RL datang bertamu di rumah temannya di Tamallabba kemudian pergi ke toko untuk berbelanja dan pada saat itu muncul terduga pelaku FN alias Ceregen bersama seorang temannya dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” terangnya.
“Pelaku kini diamankan Polsek Ujung Tanah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku diancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)