Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan, sekitar pukul 15.00 Wita terhadap yang bersangkutan. Dilanjutkan penggeledahan di rumah. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kini, AB mendekam di tahanan Polres Bone.
“Hasil interogasi dia menyebut, bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal Tawao, Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa, Tawao Malaysia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa; 94 paket sabu ukuran kecil, tiga paket sabu ukuran besar, dua buah sendok takar, satu buah handphone merk Samsung warna hitam, satu lembar tiket kapal tujuan Parepare – Nunukan ( PT Citra Niaga Mandiri), satu dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp11.164.000. (rur)