PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Personel Polsek Pelabuhan Bajoe Bone mengamankan seorang nelayan warga Lonrae, Bone, terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pria berinisial AB dan tercatat beralamat di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, itu diamankan polisi, Jumat (4/11/2022).
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar TKP itu sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terduga AB, warga Lonrae Bone.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan, sekitar pukul 15.00 Wita terhadap yang bersangkutan. Dilanjutkan penggeledahan di rumah. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kini, AB mendekam di tahanan Polres Bone.
“Hasil interogasi dia menyebut, bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal Tawao, Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa, Tawao Malaysia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa; 94 paket sabu ukuran kecil, tiga paket sabu ukuran besar, dua buah sendok takar, satu buah handphone merk Samsung warna hitam, satu lembar tiket kapal tujuan Parepare - Nunukan ( PT Citra Niaga Mandiri), satu dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp11.164.000. (rur)