Dana APBDes Diduga Digunakan Biaya Nikah dan Kuliah Anak, Mantan Kades Menara Indah Kini Meringkuk di Rutan Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Mantan Kepala Desa (Kades) Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi kini sudah satu setengah bulan meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Benteng, Kepulauan Selayar. Saat ini perkaranya sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi Selatan.

Mustafa dan Andi Rosi dijebloskan ke penjara sebagai akibat dari ulah dan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2019 senilai Rp 574.869.773,-. Dari hasil dugaan korupsi itu, sebagian ditengarai digunakan untuk biaya kuliah anaknya dan sebagian pula dimanfaatkan membiayai pernikahan anaknya.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Kepulauan Selayar yang juga Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH melalui WhatsApp kepada media ini, Selasa 08 Nopember 2022 siang tadi.

Berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar sejak Senin 01 November 2022 dan kemarin 08 November 2022 sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH MH.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa adalah modus berulang dengan tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan dan Pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Menara Indah Kecamatan Bontomate’ne,” ungkap La Ode.

Kegiatan itu cuma dikerjakan oleh mantan Kades Menara Indah dengan melibatkan bendahara, Andi Rosi untuk mencairkan 100 persen tahun 2017-2019. Ironisnya, sebab dalam pelaksanaan kegiatan itu ternyata terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.

Untuk tahun 2017, lanjut La Ode Fariadin, pembangunan jalan tani yang terletak di Dusun Pasi’ Barat dengan nilai anggaran Rp 188.595.900,-. Kemudian, pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp 195.000.000,-, pembangunan rehabilitasi pagar TK senilai Rp 31.156.000,-, dan pembangunan lapangan futsal Rp 118.129.446,-, berdasarkan fakta terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sebenarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Gowa Hadiri Pembukaan Piala Kasad Liga Santri 2022 di Pallangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Empat Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian  Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Senin (21/4/2025) subuh sekitar pukul 05.00...

Terduga Pelaku Penipuan Modus Proyek Fiktif  Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi...

Sebanyak 510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Operasi Pengejaran KKB di Papua Barat

PEDOMANRAKYAT, TELUK BINTUNI - Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim...

Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu yang Dipasok dari Malaysia

PEDOMANRAKYAT, PALU - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Kota...