PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Mantan Kepala Desa (Kades) Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi kini sudah satu setengah bulan meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Benteng, Kepulauan Selayar. Saat ini perkaranya sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi Selatan.
Mustafa dan Andi Rosi dijebloskan ke penjara sebagai akibat dari ulah dan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2019 senilai Rp 574.869.773,-. Dari hasil dugaan korupsi itu, sebagian ditengarai digunakan untuk biaya kuliah anaknya dan sebagian pula dimanfaatkan membiayai pernikahan anaknya.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Kepulauan Selayar yang juga Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH melalui WhatsApp kepada media ini, Selasa 08 Nopember 2022 siang tadi.
Berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar sejak Senin 01 November 2022 dan kemarin 08 November 2022 sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH MH.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa adalah modus berulang dengan tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan dan Pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Menara Indah Kecamatan Bontomate’ne,” ungkap La Ode.
Kegiatan itu cuma dikerjakan oleh mantan Kades Menara Indah dengan melibatkan bendahara, Andi Rosi untuk mencairkan 100 persen tahun 2017-2019. Ironisnya, sebab dalam pelaksanaan kegiatan itu ternyata terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.
Untuk tahun 2017, lanjut La Ode Fariadin, pembangunan jalan tani yang terletak di Dusun Pasi’ Barat dengan nilai anggaran Rp 188.595.900,-. Kemudian, pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp 195.000.000,-, pembangunan rehabilitasi pagar TK senilai Rp 31.156.000,-, dan pembangunan lapangan futsal Rp 118.129.446,-, berdasarkan fakta terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sebenarnya.