Selanjutnya untuk tahun anggaran 2018 terdapat pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp 88.370.387,-, pembangunan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 500 meter dengan anggaran Rp 98.219.069,-, pembangunan sarana dan prasarana masyarakat berupa gedung gazebo 4 unit dengan anggaran Rp 82.518.317,50 juga terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran.
Demikian pula di tahun 2019 terdapat pembangunan alur masuk pinggir pantai dengan anggaran Rp 17.788.000,- yang tidak terlaksana, pembangunan alur masuk ke pinggir pantai dengan dana senilai Rp 150 juta juga tidak terealisasi.
“Pemeliharaan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 600 meter dengan anggaran Rp 154.557.000,- juga faktanya terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material serta honor TPK yang tidak terbayarkan. Sehingga pada LPJ pengeluaran belanja bahan material dan pembayaran honor TPK lebih besar dari yang sesungguhnya,” La Ode menambahkan.
Ada beberapa kegiatan di Desa Menara Indah di tahun 2017, 2018 dan 2019 yang tidak sesuai akan tetapi anggarannya tetap dicairkan 100 persen yang dibuatkan LPJnya oleh Bendahara, Andi Rosi. Sehingga peranan Andi Rosi selaku Bendahara Desa Menara Indah adalah membuat nota serta bukti pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai yang sebenarnya dan diketahui oleh Mustafa.
Selain itu, Andi Rosi juga membuat kuitansi pembelian dan pembayaran dengan mengikuti harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya kegiatan APBDes tidak berdasarkan realisasi yang ada dan disetujui oleh Mustafa selaku Kepala Desa Menara Indah.
“Juga diketahui bahwa Mustafa telah menggunakan Anggaran Desa Menara Indah untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk biaya pernikahan dan kuliah anaknya. Perbuatan ini dilakukan Mustafa bersama Andi Rosi dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DDS), Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBHP) Desa Menara Indah sejak tahun 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kunci dia. (M. Daeng Siudjung Nyulle)