PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Usai ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai pada 8 Oktober 2022 lalu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, kini dilantik sebagai penjabat Sekda Sinjai.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekda dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), di ruang pola kantor Bupati, Rabu (09/11/2022) sore.
Jabatan Penjabat Sekda Sinjai diisi Andi Jefrianto Asapa, usai ditinggal Almarhum Drs. Akbar yang berpulang ke Rahmatullah pada Kamis 7 Oktober 2022 lalu.
Dalam sambutannya, Bupati ASA menyampaikan, pelantikan Penjabat Sekda diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan didukung dengan surat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/9262/BKD tertanggal 31 Oktober 2022.
“Selamat menjalankan tugas serta tanggung jawab yang baru dengan amanah,” ucapnya.
Sebagai motor penggerak organisasi pemerintahan daerah, jabatan Sekda, sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting, karena Sekda berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.