PEDOMANRAKYAT, GOWA – Belasan orang remaja terpaksa dibawa ke Mako Polsek Barombong setelah kedapatan tengah asyik berpesta miras di Dusun Tamalallang, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu (13/11/2022) malam.
Selain 19 orang remaja tersebut diamankan, personel Polsek Barombong juga menemukan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam, 2 Buah anak panah/busur, 1 Ketapel dan 7 unit sepeda motor yang ada di lokasi ikut diamankan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa saat melakukan Press Release di Mako Polsek Barombong didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH dan Kanit Intelkam Polsek Barombong pada Senin (14/11/2022).
Kapolsek Barombong menjelaskan terkait diamankannya ke 19 remaja tersebut bahwa berdasarkan dari infomasi yang diterima, pada setiap malam di Dusun Tamalallang, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, kelompok remaja yang berkumpul sangat meresahkan masyarakat karena selalu melakukan pesta miras hingga mabuk-mabukkan.