“Setelah kami terima laporan, anggota kami langsung ke lokasi dan menemukan belasan remaja sedang berpesta miras,” ungkap Kapolsek Barombong.
Kapolsek menambahkan, selain itu anggota kami juga melakukan pemeriksaan barang bawaan para remaja yang diamankan dan ditemukanlah sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan ketapel serta anak panah/busur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke 19 remaja tersebut di Polsek Barombong, kemudian memanggil orang tua masing-masing dan dari 19 orang yang diamankan satu diantaranya berinisial NA (20) yang kedapatan membawa dan memiliki sajam kini terpaksa mengikuti proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Barombong.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, SIK, MH menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak membawa dan menggunakan senjata tajam khususnya para remaja. “Dan tidak ada toleransi siapapun yang kedapatan membawa sajam akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)