Terbukti Pelanggaran Tindak Pidana HAM Berat, Mayor (Purn) Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum Emi Iwan Ridwan, SH, MH membacakan surat tuntutan pidana atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu atas kasus HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (14/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”.

Terbukti melanggar dakwaan, Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Sinjai Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sentral Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...