Yaitu, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH, MH, dan Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Persidangan tersebut ditunda hingga Senin (21/11/2022) dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pembelaan. (Hdr)