PEDOMANRAKYAT, MANADO – Bertempat di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara sidang sengketa informasi publik antara DPD INAKOR Minahasa selaku Pemohon melawan Hukum Tua desa Lemoh Timur selaku Termohon berakhir pada tahap mediasi.
Pada awal sidang Majelis Komisioner menanyakan pendapat Hukum Tua desa Lemoh Timur dalam hal ini sebagai termohon terkait dokumen yang di minta DPD INAKOR Minahasa apakah termasuk dokumen terbuka, di kecualikan atau tertutup, menanggapi pertanyaan Majelis Komisioner Hukum Tua Desa Lemoh Timur Feri Joni Langi menjawab bahwa dokumen yang diminta DPD INAKOR Minahasa adalah dokumen terbuka.
Dengan jawaban dari Hukum Tua Desa Lemoh Timur tersebut, Majelis Komisioner memberikan ruang kesempatan untuk mediasi.
Pada mediasi tersebut Hukum Tua Desa Lemoh Timur mengaku khilaf dan meminta maaf atas sikap kepada DPD INAKOR Minahasa saat permintaan informasi publik yang lalu, dalam ruang mediasi tersebut Hukum Tua Desa Lemoh Timur sebagai badan publik menyatakan sikap akan mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam tahap mediasi tersebut tercipta kesepakatan antara DPD INAKOR Minahasa dan Hukum Tua Desa Lemoh Timur dan sudah dibuat berita acara oleh mediator Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, yakni ;