PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Wakil Bupati Pinrang, Alimin menekankan pentingnya peran Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam pembangunan daerah.
Penekanan ini disampaikan Wabup Alimin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Badan Usaha di Aula MS Hotel, Jalan Sukowati, Rabu (23/11).
Kegiatan bertema Sinergitas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di kabupaten Pinrang melalui program CSR, diikuti 50 peserta dari kalangan Pelaku Usaha, OPD, Kecamatan, dan BUMN/BUMD di Pinrang.
Wabup Alimin mengatakan, CSR (Corporate social responsibility) merupakan konsep yang dilakukan di dunia usaha sebagai rasa tanggung jawab terhadap masyarakat sosial maupun lingkungan sekitar. Dengan konsep ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kontribusi nyata bagi Pembangunan Daerah.