“Dasar hukum penyelesaian sengketa pemilu itu merujuk pada UU No.7 Tahun 2011 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu No.9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” ujar lulusan S-1 UMI Makassar (1996) dan S-2 Universitas Islam Jakarta (UIJ) tahun 2016 tersebut.
Menurut mantan Ketua Pengadilan Agama Polewali (2019) tersebut, mediasi adalah proses terstruktur dan sistematis yang difasilitasi oleh mediator guna membantu agar para pihak mau melakukan diskusi, negosiasi dan mengambil solusi.
Dewiati yang mantan Hakim Tingkat I Jakarta Selatan (2022) dan pemegang sertifikat kesetaraan dan keadilan gender dan sertifikat mediator ini mengemukakan, mediator membantu para pihak agar berdiskusi dengan baik, mendorong para pihak bernegosiasi dengan baik, agar para pihak mengambil solusi (memutuskan), mediator memutuskan kesepakatan hasil mediasi. Namun demikian, mediator bukan juru negosiator, salah satu pihak, dan mediator bukan juru pemutus masalah para pihak. (MDA)