Wakil Ketua PA Sengkang Dewiati, SH, MH : Mediator Harus Jaga Kerahasiaan dan Kesetaraan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG - Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo, Dewiati, SH, MH menegaskan, dalam kode etik bagi seorang mediator ada lima hal yang perlu diperhatikan, yakni menjaga kerahasiaan, menjaga kesetaraan, tidak memihak, tidak ada (memiliki) benturan kepentingan, dan harus independen.

“Bagi seorang mediator harus memiliki enam keterampilan, yakni memfasilitasi, mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mendengarkan, mengulang, bertanya, dan mampu merangkum,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, SH, MH ketika menjadi narasumber dan membawakan materi “Fasilitasi Penyelesaian Sengketa” untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Bawaslu Kabupaten Wajo dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wajo, 23 dan 24 November 2022.

Pada acara yang berlangsung di Ballroom Sallo Hotel Sengkang dan didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Dr. Abd. Malik, SH, MH tersebut, perempuan kelahiran Polewali Mandar 17 Januari 1972 itu menyampaikan materi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip mediasi dalam sengketa Bawaslu dan keterampilan melakukan perdamaian dalam sengketa Bawaslu.

“Dasar hukum penyelesaian sengketa pemilu itu merujuk pada UU No.7 Tahun 2011 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu No.9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” ujar lulusan S-1 UMI Makassar (1996) dan S-2 Universitas Islam Jakarta (UIJ) tahun 2016 tersebut.

Menurut mantan Ketua Pengadilan Agama Polewali (2019) tersebut, mediasi adalah proses terstruktur dan sistematis yang difasilitasi oleh mediator guna membantu agar para pihak mau melakukan diskusi, negosiasi dan mengambil solusi.

Dewiati yang mantan Hakim Tingkat I Jakarta Selatan (2022) dan pemegang sertifikat kesetaraan dan keadilan gender dan sertifikat mediator ini mengemukakan, mediator membantu para pihak agar berdiskusi dengan baik, mendorong para pihak bernegosiasi dengan baik, agar para pihak mengambil solusi (memutuskan), mediator memutuskan kesepakatan hasil mediasi. Namun demikian, mediator bukan juru negosiator, salah satu pihak, dan mediator bukan juru pemutus masalah para pihak. (MDA)

Baca juga :  BPKA: Rel Kereta Api di Wilayah Makassar Aman dari Banjir Selama 50 Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BEM UI Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Attan Sayyid: Mahasiswa Tidak Boleh Keluar dari Koridor Konstitusi dan Nilai-nilai Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Atan Zayyid Sulthan Rahman, menyatakan sikap tegasnya...

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...