HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. SM selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 juta kurungan subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, LHT (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) Pidana Penjara selama 3 tahun Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. AL (Pokja) Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan , denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
MF (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda RP. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. MD (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan UB (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 jutq subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa tersebut diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.(Hdr)