10 Orang Terdakwa Tipikor Diduga Mark Up Alkes RS Fatimah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. SM selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 juta kurungan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, LHT (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) Pidana Penjara selama 3 tahun Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. AL (Pokja) Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan , denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

MF (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda RP. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. MD (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan UB (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 jutq subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa tersebut diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkot Makassar Optimis Raih Hasil Positif dalam Survei Dampak Smart City Kementerian Kominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wilianto Tanta: Mari Kita Saling Menjaga dan Tidak Terpengaruh Provokasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Wilianto Tanta, dalam keterangan tertulisnya, menghimbau masyarakat...

Munafri Arifuddin Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Fotografer DPRD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melayat ke rumah duka Muhammad Akbar Basri atau Ubay, fotografer...

Massa Teriakkan Revolusi, Dua Gedung DPRD di Makassar Dibakar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Gelombang kemarahan massa di Kota Makassar pada Jumat malam (29/8/2025) mencapai titik puncak. Dua gedung...

Solidaritas Driver, Ojol Makassar Nyalakan 1.000 Lilin untuk Almarhum Affan Kurniawan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar menggelar aksi solidaritas dengan menyalakan 1.000 lilin...