PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Debt Colector (DC) ACC Finance Tepis tudingan dirinya menyandera pasutri dan balita di Polsek Panakukang. Hal tersebut dijelaskan ke media ini di Warkop Dokter Kopi Jalan pengayoman Kecamatan Panakukang, Kota Makassar Minggu (27/11/22) sekira pukul 15.20 Wita.
Muhammad Jufri, Petugas Objek Jaminan Fidusia (PEOJF/ACC Finance) yang memiliki salinan fidusia dan kartu sertifikasi profesi dari OJK (SPPI) didampingi empat rekannya menjelaskan, kronologi awal tudingan tersebut terjadi di parkiran Mall Panakukang, saat dia bersama rekannya mencurigai ciri-ciri mobil yang sudah lama dicari oleh perusahaan pembiayaan (ACC) tempatnya bekerja.
Selanjutnya, kepada pengemudi Toyota All New Yaris 1,5 Cvt TRD 2019, Jufri memintanya secara baik-baik untuk mengecek nomor rangka mobil tersebut, karena mobil tersebut menggunakan Nomor Polisi (Nopol) putih yang tidak jelas alias plat gantung.
Lanjut Jufri, mobil tersebut masuk ciri-ciri yang dicurigai digelapkan oleh tangan pertama (Nasabah, red) yakni atas nama Haeruddin alamat KP Tanah Baru no 1, RT 005 RW 006 Kecamatan Waringin Jaya Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang baru angsuran pertama sejak 2019 hingga kini sudah 2022 tidak terbayarkan.
"Jadi, tidak benar saya menyandera pasutri dan anaknya, yang ada saya ingin mengamankan mobil perusahaan tempat saya bekerja, yang lama raib digelapkan oleh nasabah," jelas Jufri.
Jufri menambahkan, karena di Mall Panakukang tak ada kesepakatan selanjutnya kami mengarah ke Polsek Panakukang, setibanya disana kami dimediasi oleh Panit 1 Resmob di salah satu ruangan dan tidak menemukan lagi solusi, karena pengemudi ngotot, akhirnya kami arahkan ke Polda Sulsel.
"Karena ada informasi yang kami terima, pengemudi dan keluarganya sudah melaporkan kasus tersebut sebelumnya dengan perkara penipuan yang melibatkan oknum Polisi terhadap mobil tersebut," beber Jufri.
"Jadi saya pertegas lagi, saya bukan seorang preman seperti yang diberitakan oleh beberapa media, mau menyandera warga, saya hanya ingin mengamankan aset perusahaan dimana saya bekerja. Saya petugas resmi dari ACC Finance yang memiliki surat kuasa penyitaan yang sesuai nama di KTP saya, dan saya memiliki sertifikasi Profesi dari OJK dan memiliki Id Card SPPI," tandas jufri mengakhiri.
Kasus ini telah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online dan sempat viral yang bertemakan sikap eksternal leasing ACC melakukan penyanderaan pasutri dan anak di Polsek Panakukang, pada Jumat (25/11/2022 ) lalu pukul 07.00 Wita.(Hdr)