Hingga Akhir November, 15 Pasang Pengantin menikah Gratis di Balai Nikah Sinjai Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pelaksanaan nikah ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Di dalam PP ini diatur tentang dua kelompok tarif nikah yakni, nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam KUA.

Akan tetapi bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu maka harus menyetorkan uang sebesar Rp. 600 ribu ke bank dan KUA Sinjai Utara hanya menfasilitasi calon pengantin tersebut.

DI KUA Sinjai Utara Sendiri yang melakukan pernikahan di Balai Nikah tahun ini hanya 15 pasang sedangkan setahun 2021 lalu ada 22 pasang. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mabuk, Pemuda di Parepare Parangi Sepupu, Kajati Turun Tangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PNUP dan Pemkot Parepare Terapkan Sumur Resapan di Kawasan Masjid Terapung

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare meluncurkan program pengabdian masyarakat untuk mengatasi...

PNUP dan Pemkot Parepare Bangun Sumur Resapan di Permukiman Padat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare merintis solusi praktis untuk mengurangi genangan...

PNUP Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Pengabdian Berbasis Riset

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) kian menegaskan kiprahnya dalam peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Selatan. Melalui...

Ketua KBIHU Darmawan Hadiri Silatnas KBIHU 2025, Merajut Ukhuwah, Menguatkan Persatuan, Merawat Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 2025 digelar di Asrama Haji...