Pelaksanaan nikah ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Di dalam PP ini diatur tentang dua kelompok tarif nikah yakni, nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam KUA.
Akan tetapi bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu maka harus menyetorkan uang sebesar Rp. 600 ribu ke bank dan KUA Sinjai Utara hanya menfasilitasi calon pengantin tersebut.
DI KUA Sinjai Utara Sendiri yang melakukan pernikahan di Balai Nikah tahun ini hanya 15 pasang sedangkan setahun 2021 lalu ada 22 pasang. (AaN)