PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Merasa keberatan keponakannya dianiaya oleh salah satu oknum RW di Kelurahan Barayya, FT (39) melapor di Polrestabes Makassar, dengan laporan pengaduan STBL/196/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Mksr. Namun diduga laporan tersebut mandek.
Hingga saat ini pihak keluarga korban berharap agar pelaku pemukulan segera diproses hukum secara tegas.
“Kami sebagai masyarakat kecil hanya butuh keadilan. Namun kenyataannya sudah 4 bulan berkas laporan keluarga saya mengendap di Polrestabes makassar,” ujar FT kepada media ini, Selasa (29/11/2022).
Kedua keponakan FT yaitu MA (20) dan R (20) dianiaya oleh oknum Ketua RW tersebut setelah perang di Jalan Kandea 3 Lorong 2, Makassar pada 6 Juli 2022 lalu.
FT mengaku, kedua keponakannya dituding melakukan tindakan provokasi atas meledaknya perang di Jl Kandea saat itu. Namun, menurut pengakuan kedua ponakannya itu, mereka tidak berada di tempat tersebut pada saat perang itu terjadi.