“Polres Pelabuhan Makassar mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya di Makassar,” ucap Kasubsipenmas.
Dengan adanya pemusnahan yang digelar oleh Bea Cukai ini, tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan Indonesia,” ujar Kasubsipenmas Sihumas Pelabuhan Makassar. (*)