Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.
Setelah dipastikan keberadaan terdakwa, maka pada Pukul 09.10 WITA bertempat di Lapangan Futsal Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 02 Desember 2022, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa.
Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 15 (lima belas) terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH, melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.(Hdr)