Kepala Desa Tateli Dua Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 970 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Disamping itu tersangka BM membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 yang mana di dalam laporan tersebut terlampir bukti pembelian/pengeluaran desa yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Perbuatan tersangka BM dilakukan secara sengaja dimana keseluruhan uang negara tersebut berada dalam penguasaan tersangka BM dan diduga telah disalurkan kepada beberapa pihak untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 970.079.031,94,- (sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh puluh sembilan ribu tiga puluh satu koma sembilan puluh empat rupiah).

Selanjutnya tersangka BM akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini. (Kepor)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Tipu Puluhan Teman Kerjanya, Warga Tallo Dilaporkan ke Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...