PEDOMANRAKYAT, MANADO – Permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan Dealer Suzuki Manado berakhir damai. Kesepakatan damai terjadi dengan PT Sinar Gelesong Prima langsung menyerahkan unit mobil Jimny ke konsumen.
Gracela selaku konsumen bersama tim penasehat hukum Membara Law Firm membatalkan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dikarenakan PT Sinar Gelesong Prima Dealer Suzuki Manado Cabang Boulevard telah menyerahkan ini mobil Suzuki Jimny.
“Sebenarnya hari ini, kami akan melakukan gugatan perdata di PN Manado. Tetapi hari ini kami membatalkan mengugat PT Sinar Galesong karena telah beritikad baik,” kata Marcel, Senin (05/12/2022).
Menurut Marchelino, permasalahan PT Sinar Gelosong Prima atau dealer Suzuki Manado Boulevard telah selesai secara musyawarah mufakat. Bahkan PT Sinar Gelesong Prima akan mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dalam waktu dekat.
“Permasalahan klien kami dengan Dealer Suzuki Manado Cabang Boulevard sudah selesai secara musyawarah mufakat. Bahkan uang kelebihan akan segera dikembalikan dalam waktu dekat,” ungkap Acel.