Kapolres Tana Toraja Rilis Kasus Korupsi Mantan Keplem Butang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain pembayaran fisik fiktif, juga pembayaran honorer fiktif pelaksana kegiatan, pengembangan BUM dan belanja intensif fiktif. Demikian pula intensif hakim pendamai juga fiktif.

Tersangka diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juara Silalahi mengimbau kepada 112 Kepala Lembang di Tana Toraja hati-hati kelola APBL, utamanya pertanggungjawaban program kegiatan. Adminstrasi pengelolaan keuangan transparan dan tertib. “Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi tidak ada ampun,” pungkas Juara Silalahi. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Produktivitas Petani, PLN Sinjai Perkenalkan Program Electrifying Agriculture

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas...

Ketua DPP LSM GEBER Sumut: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Gerakan Nyata, Pemuda Wajib Jadi Penggerak Persatuan dan Perubahan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi saat...

Riset Prolog: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Mentan Amran Urutan ke-2 Menteri dengan Kinerja Terbaik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lembaga riset Prolog (Public Research on Governance) melalui Prolog Survei Center merilis hasil survei terkait...