Kapolres Tana Toraja Rilis Kasus Korupsi Mantan Keplem Butang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain pembayaran fisik fiktif, juga pembayaran honorer fiktif pelaksana kegiatan, pengembangan BUM dan belanja intensif fiktif. Demikian pula intensif hakim pendamai juga fiktif.

Tersangka diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juara Silalahi mengimbau kepada 112 Kepala Lembang di Tana Toraja hati-hati kelola APBL, utamanya pertanggungjawaban program kegiatan. Adminstrasi pengelolaan keuangan transparan dan tertib. “Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi tidak ada ampun,” pungkas Juara Silalahi. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Antisipasi Kejadian di Malam Minggu, Pamenwas Kompol Nursiah Pimpin Apel Tim On Call Regu II Polres Pelabuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aerotel Smile Hotel Rayakan HUT ke-13 dengan Rangkaian Kegiatan Sosial dan Transformasi Layanan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Memasuki usia ke-13 tahun, Aerotel Smile Hotel Makassar merayakan hari jadinya dengan penuh syukur dan semangat...

Sekitar 5.000 Orang Padati Lapangan Brahma Candi Prambanan, Tenas IV IKA SMANSA Makassar Berlangsung Meriah, Angkatan 1982 Peserta Terbanyak

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Sekitar kurang lebih 5.000 orang berjejal memadati Lapangan Brahma yang terletak di area depan Candi...

Kolaborasi dengan BPVP Bantaeng, Pemkab Sinjai Adakan Pelatihan TMT dan PBL Smart Sector

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Pelatihan Tailor Made Training (TMT) dan Project Based Learning (PBL) Smart...

Dari Temu Nasional Smansa Makassar, Mustakim: Dibutuhkan Kekompakan dan Sinergitas

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Ir. H. Andi Mustakim Makkarumpa, M.T.,3 Jumat (5/9), dipercaya kembali sebagai Ketua Alumni SMA Negeri...