Selain pembayaran fisik fiktif, juga pembayaran honorer fiktif pelaksana kegiatan, pengembangan BUM dan belanja intensif fiktif. Demikian pula intensif hakim pendamai juga fiktif.
Tersangka diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juara Silalahi mengimbau kepada 112 Kepala Lembang di Tana Toraja hati-hati kelola APBL, utamanya pertanggungjawaban program kegiatan. Adminstrasi pengelolaan keuangan transparan dan tertib. “Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi tidak ada ampun,” pungkas Juara Silalahi. (ainul)