PEDOMANRAKYAT, MINAHASA UTARA - Kasus meninggalnya Shirley Najoan (60) yang diduga kuat meningggal dunia karena mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya FT sampai saat ini belum ada kejelasan hukum yang pasti. Karenanya, Membara Law Firm mendesak pihak Kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus dugaan KDRT di Minahasa Utara ini.
Marchelino Mewengkang selaku Founder Membara Law Firm kecewa dengan lambannya penanganan kasus dugaan KDRT tersebut. Marchelino menuturkan, kasus ini sudah dari akhir bulan September ditetapkan tersangkanya, dan tersangka FT telah ditahan di Polres Minahasa Utara.
Pada akhir bulan Oktober berkas perkara sudah masuk tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut). Cuman sampai saat ini keluarga masih mempertanyakan ada apalagi kenapa begitu lama dan prosedur apa lagi agar keluarga mendapat kejelasan hukum.
“Kasus ini sudah dari akhir bulan September ditetapkan tersangkanya oleh kepolisian dan tersangka FT sudah ditahan di Polres Minut. Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Minut. Tapi kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” tutur Mewengkang yang akrab dipanggil Acel, Kamis (08/12/2022).
Acel pun melanjutkan, saat ini, ia mendapat informasi bahwa kasus ini sudah dikembalikan lagi ke pihak Kepolisian, dengan alasan menambah ini keterangan-keterangan yang diperlukan. Alasan lainnya bahwa tersangka lagi di operasi dan masih menunggu hasil psikologi forensik dari Rumah Sakit Ratumbuisang Manado.
“Saat ini dari informasi yang saya dapat bahwa kasus dikembalikan lagi ke pihak Kepolisian dengan alasan menambahkan berkas-berkas tambahan yang dianggap perlu oleh pihak kejaksaan," jelas Mewengkang.
Parahnya salah satu anak dari Alm Ibu Shirley dilaporkan oleh tersangka FT kasus penggelapan, pencurian sertifikat sedangkan sertifikat tersebut menjadi motivasi terjadinya pembunuhan. Karena sebelum Almarhum meninggal, tersangka mencari-cari sertifikat tersebut, yang awalnya atas nama Shirley Najoan tetapi dibalik nama secara diam-diam oleh tersangka tanpa sepengetahuan Shirley Najoan.
Pada saat sebelum kejadian dugaan KDRT terjadi, Shirley Najoan sempat meminta warga untuk menyimpan tas merah berisi berkas penting yang dicari-cari oleh tersangka FT.
Setelah kematian Ibu Shirley, tas merah yang berisi berkas penting tersebut hilang. Penyidik menyita tas merah itu sebagai salah satu barang bukti.
“Dari sini kita bisa melihat bahwa motif sebenanya adalah harta. Yang jadi pertanyaan kami tim kuasa hukum, kenapa FT yang menjadi tersangka kasus KDRT Alm Shirley Najoan bisa menjadi pelapor di Polres dimana dia ditahan ?," jelas Founder Membara Law Firm.
Dia pun melanjutkan, menurutnya Clausa Primer dalam kasus tersebut adalah sertifikat yang ada dalam tas merah itu yang belum disidangkan dan belum ditemukan faktanya dalam pengadilan. (Kepor)