“Terduga pelaku sudah melakukan aksinya ini di tiga kabupaten yang berbeda, masing-masing di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare,” ungkap Muhalis.
Menurut Muhalis, terduga Pelaku berinisial RK mengakui kendaraan NMAX yang hendak ditawar itu, dibawa kabur untuk di jual saat melakukan Test drive.
Dihadapan penyidik, RK sendiri mengakui perbuatannya itu. RK bahkan mengatakan akan menjual motor itu dengan harga Rp. 11 juta lebih.
Berdasarkan penuturannya, RK telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali, masing masing di Kota Parepare, Sidrap dan Pinrang.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan. (busrah)