RUU KUHP Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan agenda Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP pada Selasa, 06 Desember 2022 kemarin di Jakarta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly menyatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, kini Indonesia sudah memiliki KUHP sendiri.

“Bangsa Indonesia patut berbangga sebab sudah mempunyai dan berhasil memiliki KUHP sendiri dan bukan lagi buatan negara lain. Jika dihitung dari awal berlakunya KUHP Belanda di Indonesia pada tahun 1918, berarti sudah 104 tahun hingga pengesahan hari ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963,” papar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI kemarin.

Bahkan menurut Menteri Hukum dan HAM RI ini, produk hukum buatan Belanda ini, dirasakan sudah tak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Ini yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. “Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif dan juga responsip dengan situasi di Indonesia,” ungkapnya.

Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah dan DPR RI telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh penjuru Indonesia.

“Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada maayarakat atas partisipasinya dalam momen yang dinilai sangat bersejarah ini,” ujarnya.

Meskipun begitu, Yasonna mengakui jika perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Akan tetapi Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Baca juga :  Irma Muhsen Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua JOIN Kota Makassar

Karena itu, Yasonna menilai bahwa pasal-pasal yang dianggap kontroversial dapat memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Olehnya itu, Yasonna mengimbau khususnya pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikan melalui mekanisme yang benar.

“Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rancangan Undang-Undang KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Sehingga jika ada yang tidak setuju maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan ke MK,” pintanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...

Intip Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah 190 Ribuan Termahal Tembus Jutaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Timnas Indonesia akhirnya meluncurkan seragam baru yang akan digunakan pada laga tandang mereka melawan Australia...