RUU KUHP Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan agenda Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP pada Selasa, 06 Desember 2022 kemarin di Jakarta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly menyatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, kini Indonesia sudah memiliki KUHP sendiri.

“Bangsa Indonesia patut berbangga sebab sudah mempunyai dan berhasil memiliki KUHP sendiri dan bukan lagi buatan negara lain. Jika dihitung dari awal berlakunya KUHP Belanda di Indonesia pada tahun 1918, berarti sudah 104 tahun hingga pengesahan hari ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963,” papar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI kemarin.

Bahkan menurut Menteri Hukum dan HAM RI ini, produk hukum buatan Belanda ini, dirasakan sudah tak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Ini yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. “Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif dan juga responsip dengan situasi di Indonesia,” ungkapnya.

Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah dan DPR RI telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh penjuru Indonesia.

“Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada maayarakat atas partisipasinya dalam momen yang dinilai sangat bersejarah ini,” ujarnya.

Meskipun begitu, Yasonna mengakui jika perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Akan tetapi Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Baca juga :  Kematian

Karena itu, Yasonna menilai bahwa pasal-pasal yang dianggap kontroversial dapat memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Olehnya itu, Yasonna mengimbau khususnya pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikan melalui mekanisme yang benar.

“Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rancangan Undang-Undang KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Sehingga jika ada yang tidak setuju maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan ke MK,” pintanya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...