Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan, penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
Ketua Tim Penyidik Toto Roedianto, SH, MH mengatakan, uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. (Hdr)