Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Tipikor Buron 13 Tahun, Kasi Penkum : Sebagai Kado Hari Anti Korupsi Sedunia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang terpidana Tindak Pidana Korupsi berinisial Ar Bin MA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Sawerigading Kota Palopo TA 2008.

Atas perbuatan terdakwa Ar Bin MA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.289.828.013.00,- (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Belas Rupiah).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ar Bin MA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 (enam) bulan.

Baca juga :  Wakili Pangdam, Kabintaljarahdam XIV/Hsn Hadiri Expo Peringatan Hari Santri 2023

Karena terdakwa tidak puas atas putusan pengadilan Negeri Palopo, maka terdakwa mengajukan permohonan banding. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010 menyatakan terdakwa Ar Bin MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sesuai dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan dipidana selama 1 (satu) tahun.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian, Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala Gelar Karya Bakti Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat...

Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman melantik Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Ruang Guru yang Disambut Senyum dan Prestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Selasa pagi, 6 Januari 2026, suasana di UPT-SPF SDN Kompleks Sambung Jawa, Makassar, terasa berbeda....

Pimpin Rapat Staf, Camat Tomoni Timur Tekankan Peningkatan Kinerja 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja aparatur kecamatan pada tahun 2026. Penegasan...