Menurut Yudiman, berdasarakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam Penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan penataan Dapil ini, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Namun, dari tiga rancangan Dapil yang diuji publik tersebut, sejumlah Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang ini sepakat memilih opsi Rancangan Pertama dengan Enam Dapil, seperti pada Pemilu sebelumnya. Mereka adalah Partai Perindo, PKS, PKB, Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda, PSI dan PDI-P. Sementara PBB memilih opsi Rancangan Ketiga dengan 7 Dapil.
Alokasi kursi yang diperebutkan untuk anggota DPRD Pinrang sebanyak 40 kursi dengan jumlah pemilih sebanyak 409.089 orang.
Berikut Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Legislatif Pinrang pada Pemilu 2024.
Rancangan Pertama
Pinrang 1, terdiri dari Kecamatan Watang Sawitto dan Tiroang dengan alokasi 8 kursi.
Pinrang 2, Kecamatan Suppa dan Mattiro Sompe, jumlah 6 kursi.
Pinrang 3, Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang, jumlah 5 kursi.
Pinrang 4, Kecamatan Duampanua dan Cempa, jumlah 7 kursi.
Pinrang 5, Kecamatan Lembang dan Batulappa, jumlah 6 kursi, dan
Pinrang 6, Kecamatan Patampanua dan Paleteang, dengan jumlah 8 kursi.
Rancangan Kedua, masing-masing :
Pinrang 1 : Kecamatan Watang Sawitto, Tiroang dan Paleteang dengan jumlah 12 kursi.
Pinrang 2 : Kecamatan Suppa, Mattiro Bulu dan Lanrisang, jumlah 8 kursi.
Pinrang 3 : Kecamatan Mattiro Sompe, Patampanua dan Cempa, dengan jumlah 9 kursi, serta
Pinrang 4 : Kecamatan Duampanua, Lembang dan Batulappa, dengan jumlah 11 kursi.
Rancangan Ketiga, terdiri dari 7 Dapil, yaitu :
Pinrang 1 : Kecamatan Watang Sawitto dengan jumlah alokasi 6 kursi.
Pinrang 2 : Kecamatan Suppa dan Mattiro Bulu, jumlah alokasi 6 kursi.
Pinrang 3 : Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang, jumlah 5 kursi.
Pinrang 4 : Kecamatan Patampanua dan Cempa, jumlah 6 kursi.
Pinrang 5 : Kecamatan Kecamatan Duampanua, dengan jumlah 5 kursi.
Pinrang 6 : Kecamatan Lembang dan Batulappa, jumlah 6 kursi, serta
Pinrang 7 : Kecamatan Tiroang dan Paleteang, dengan jumlah alokasi 6 kursi. (Busrah)